Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Lodewyk sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara tata kelola MBG tersebut. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi pada Kamis (30/7/2026), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diperiksa PN Jaksel karena tindakan upaya paksa dalam perkara itu dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara tersebut dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata hakim.
Maka, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk berdasarkan asas kompetensi relatif dalam KUHAP.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," ujar hakim saat itu.