Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin Mukhamad Misbakhun. SOKSI merupakan ormas yang tergabung dalam Partai Golkar.
Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026. Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
