Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030. (Dokumentasi Partai Golkar)
Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030. (Dokumentasi Partai Golkar)

Intinya sih...

  • Majelis hakim menegaskan tiga hal pokok‎

  • Pemerintah menyelesaikan dualisme SOKSI

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin Mukhamad Misbakhun. SOKSI merupakan ormas yang tergabung dalam Partai Golkar.

‎Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026. ‎Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

‎“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.

1. Majelis hakim menegaskan tiga hal pokok‎

Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030. (Dokumentasi Partai Golkar)

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok, yaitu menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271 ribu

‎Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, melaporkan, mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

‎Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

2. Pemerintah menyelesaikan dualisme SOKSI

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

‎Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI.

‎Dalam penyelesaiannya, kata Supratman, pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada 15 Oktober 2025.

3. Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun

Presiden Prabowo Subianto menerima pengurus DPP GOlkar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 27 Agustus 2025 selama tiga jam.

Sementara, ‎Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, mengatakan, SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI.

Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

‎"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh dalam keterangannya.

Editorial Team