Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai oleh Puan Maharani.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja akan menjadi fondasi kuat melawan goncangan perekonomian di tengah pandemik COVID-19.
“UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19 telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19,” kata Airlangga dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/2/2023).
Apa saja isi UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu?