Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jambi Pecat 2 Anggota Terkait Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Jambi menjatuhi sanksi PTDH terhadap Briptu MD dan Bripda Y terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.

  • Keduanya mengajukan banding, sementara pemeriksaan terhadap personel lain dan penyidikan sembilan laporan polisi masih berjalan.

  • Polda Jambi mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi untuk melapor melalui Call Center Polri 110.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (16/10/2026)

Sidang KKEP menjatuhi Briptu MD dan Bripda Y sanksi administratif berupa PTDH. Keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

saat ini

Bidpropam Polda Jambi masih memeriksa personel lain, sedangkan Ditreskrimum menangani sembilan laporan polisi. Penyidikan dan pemeriksaan kode etik masih berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Jambi menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua anggotanya terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.
  • Who?
    Briptu MD dan Bripda Y dikenai PTDH. IPDA P, Brigadir R, IPDA F, dan Kombes Pol. H juga terkait dalam pemeriksaan perkara.
  • Where?
    Penanganan perkara dilakukan oleh Polda Jambi, sementara perkara Kombes Pol. H ditangani Divpropam Polri di Mabes Polri.
  • When?
    Putusan sidang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), sedangkan penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung saat ini.
  • Why?
    Kedua personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.
  • How?
    Sidang KKEP menjatuhkan PTDH, sementara Ditreskrimum menangani sembilan laporan polisi dan Bidpropam memeriksa personel terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polda Jambi memecat Briptu MD dan Bripda Y karena diduga terkait penipuan masuk Bintara Polri. Mereka tidak setuju dan sedang mengajukan banding. Polisi juga memeriksa beberapa orang lain dan menangani sembilan laporan. Orang yang merasa menjadi korban bisa melapor ke Call Center Polri 110.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur, yakni penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik. Polda Jambi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi melalui Call Center Polri 110. Langkah tersebut menunjukkan adanya proses tindak lanjut terhadap laporan serta upaya memperoleh informasi tambahan dari masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Polda Jambi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y terkait kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, putusan sidang menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Namun, keduanya saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan, Jumat (16/10/2026).

1. Terdapat sembilan laporan polisi

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain terhadap kedua personel tersebut, Bidpropam Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap personel lain berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, penanganan terkait personel berinisial Kombes Pol. H dilakukan oleh Divpropam Polri di Mabes Polri.

“Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri dari tujuh LP dengan terlapor MD dan dua LP dengan terlapor Y,” ujarnya.

2. Laporan polisi masih didalami

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Adapun enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan. Penyidik turut mengembangkan perkara yang berkaitan dengan KBP H dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

3. Polda Jambi imbau masyarakat sebagai korban untuk memberi informasi

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Polda Jambi menegaskan, proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Erlan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article