Jakarta, IDN Times – Polda Jambi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y terkait kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, putusan sidang menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Namun, keduanya saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan, Jumat (16/10/2026).
