Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Rp25,9 Miliar

- Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp25,9 miliar dari Pekanbaru menuju Palembang, dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan vape bermerek Yakuza mengandung etomidate.
- Empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA ditangkap setelah pengejaran dua mobil di wilayah Jambi; seluruh barang bukti ditemukan dalam mobil Xenia putih di Muaro Jambi.
- Polisi menyebut pengungkapan kasus ini menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba serta mencegah potensi kerugian negara untuk rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.
Jakarta, IDN Times - Polda Jambi membongkar upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza mengandung etomidate.
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
1. Kronologi pengungkapan

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pada Minggu (3/5/2026) adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi. Dari situ pendalaman dilakukan hingga didapat satu mobil Sigra putih.
Namun saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar arah melarikan diri. Tim langsung melakukan pengejaran.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna.
2. Narkoba dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang

Sampai akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba.
Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
3. Polisi klaim menyelamatkan 124.191 jiwa

Keempat tersangka telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Krisno menjelaskan, selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi,” ujarnya.



















