Polda Jambi Musnahkan Sabu 20 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi

- Polda Jambi memusnahkan 20 kg sabu, 20.241 butir ekstasi, dan ribuan cartridge etomidate sebagai bukti komitmen transparansi serta ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
- Pengungkapan kasus ini mencegah potensi kerugian negara hingga Rp606,7 miliar dan memperkuat ajakan sinergi lintas instansi serta masyarakat untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika.
- Gubernur Jambi Al Haris menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Polda Jambi, memastikan tidak ada ruang bagi narkoba melalui deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba di seluruh lapisan daerah.
Jakarta, IDN Times - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (21/5/2026). Pemusnahan itu dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, tokoh agama, hingga mahasiswa.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan ketegasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Jambi.
“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar Krisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
1. Total 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka.
Kapolda mengatakan, selama lima tahun terakhir Polda Jambi berhasil mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.
“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” kata dia.
2. Mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi Rp606,7 miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan, pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp606,7 miliar dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp26,2 miliar.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, civitas akademika, media pers serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan menyatakan perang terhadap narkoba,” ujar dia.
3. Gubernur Jambi pastikan tak ada tempat bagi narkoba

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi langkah tegas Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan pesan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Dalam kegiatan itu, juga dilakukan penandatanganan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang diharapkan dapat dilanjutkan hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga RT di seluruh Provinsi Jambi.



















