Polda Jateng Proses Pemecatan dan Pidana 5 Polisi Calo Bintara

Jakarta, IDN Times - Polda Jateng akhirnya memproses pidana dan pemecatan terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, secara resmi, kelima personel tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal kepada IDN Times, Minggu (19/3/2022).
1. Polda Jateng akan proses PTDH 5 polisi calo Bintara
Diketahui, sebelumnya kelima polisi tersebut sudah diproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kelimanya hanya disanksi ringan yakni mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus (Patsus).
Namun, Iqbal sebut sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin (20/03) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya.