Jakarta, IDN Times - Polda Jateng akhirnya memproses pidana dan pemecatan terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, secara resmi, kelima personel tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal kepada IDN Times, Minggu (19/3/2022).