Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Adapun kedua pelaku adalah AG dan F.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, sebanyak 22 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi berhasil diamankan.
Auliansyah mengatakan, kedua orang pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut dia, tempat tersebut menjadi lokasi penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.