Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Tempat Hiburan Jaksel
ilustrasi kekerasan seksual (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
  • Polda Metro Jaya menyidik laporan dugaan kekerasan seksual di tempat hiburan Jakarta Selatan, yang terjadi 13 Februari 2026 dan dilaporkan dua hari kemudian.

  • Polisi telah memeriksa korban, terlapor TI, dan sejumlah saksi; memeriksa lokasi, visum, kondisi psikologis korban, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti.

  • Visum menemukan luka akibat kekerasan tumpul. Penyidik akan meminta keterangan dokter, memeriksa satu saksi tambahan, lalu menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dan status TI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu tempat hiburan kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan dua hari kemudian, yakni 15 Februari 2026. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.

Penyidik juga telah mengecek tempat kejadian perkara, mendapatkan hasil visum, memeriksa kondisi psikologis korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Kesimpulan medis menyebut luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka. Keterangan tersebut juga akan dicocokkan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Polisi masih akan memeriksa satu saksi lain dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum TI sebagai terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, beredar unggahan di Instagram melalui akun @moodindonesia.co yang memaparkan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dalam unggahan itu, seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ mengaku menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebut memiliki jabatan.

Pengakuan tersebut disertai dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya. Dalam dokumen yang terlihat pada unggahan itu, tercantum nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 15 Februari 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article