Jakarta, IDN Times - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual menyusul banyaknya pelanggaran yang tidak tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra, mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut telah dilakukan sejak 14 April 2023.
Meski begitu, pihaknya masih mengupayakan teguran terlebih dulu bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Diberlakukan tanggal 14 April. Kami masih mengupayakan teguran dulu, makanya mungkin anggota di lapangan melakukan penindakan secara imbauan teguran,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/5/2023).