Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap dokter praktisi kulit dan kecantikan, Richard Lee. Polisi menangkap Ricard karena diduga menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram di ponsel yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan.
Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
“Ini terjadi ilegal akses dan juga pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun dalam barang bukti penyidik ini dilakukan oleh RL,” ujar Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Lalu bagaimana kronologi kasus yang menjerat Richard Lee?