Jakarta, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen yang dimodifikasi dari tabung alat pemadam kebakaran (APAR).
Akibat peristiwa ini, polisi akhirnya menangkap WS alias KR di rumahnya Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang, pada Selasa (27/7/2021).
“Tabung ini adalah tabung APAR, alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi CO2, tetapi dengan upaya tersangka ini mencari keuntungan mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).