Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Dengan adanya promosi dan story WhatsApp yang diunggah tersangka, kata Ade, banyak korban yang tertarik, sehingga menanyakan dan ikut berpartisipasi. Beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan, namun selanjutnya tidak mendapat keuntungan, malah mengalami kerugian.
"Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya," kata Ade.
Ade mengatakan sampai saat ini, penyidik telah menemukan 85 korban, dan telah membuat empat laporan polisi, 18 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan ini akan terus berlanjut secara bertahap.
"Pengungkapan kasus ini terjadi saat para korban ini datang ke rumah tersangka, ingin menagih janji. Bahkan Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi beberapa korban ada yang emosi karena sudah menagih berkali-kali. Informasi yang beredar akan ada tindakan main hakim sendiri. Nah ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas serta rekan-rekan dari Polsek Tanah Abang," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Ade.