Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Skandal Amplop Menteri Kehutanan, Bisakah KPK Jerat Raja Juli Antoni?

Skandal Amplop Menteri Kehutanan, Bisakah KPK Jerat Raja Juli Antoni?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK dan mengaku telah mengembalikannya sebelum OTT terjadi.
  • Pakar hukum menilai motif pemberian uang harus diselidiki untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau suap, karena pelaporan tidak bisa menghapus pidana jika terbukti sebagai suap.
  • KPK dinilai sudah memiliki cukup bukti memulai penyelidikan terhadap dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan, sementara Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jabatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penerimaan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Laporan itu disampaikan Raja Juli pada Jumat (3/7/2026).

Raja Juli juga mengaku sudah mengembalikan amplop yang ditemukannya di dalam sebuah map itu. Di sisi lain, Suhardiman pun mengakui soal amplop tersebut. Diduga uang di amplop tersebut berasal dari gaji petani berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan sekitar 1.828 hektare.

"Di mana uang-uang itu diduga dikumpulkan dari para anggota KUD (Koperasi Unit Desa) yang jumlahnya 900 lebih tersebut untuk pengurusan 1.800 hektar lahan kawasan hutan di wilayah Kuansing," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).

Lalu, bisakah Raja Juli dijerat pidana?

1. Motif pemberian uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni harus didalami

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mengetahui apakah Raja Juli bisa dijerat atau tidak, motif pemberian uang harus diselidiki terlebih dahulu apakah suap atau gratifikasi. Sebab, keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.

Pakar Hukum Perundang-Undangan, Aan Eko Widiarto, mengatakan, gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK pejabat dalam waktu 30 hari setelah penerimaan terjadi. Sedangkan suap, tak akan menghapus pidananya meski dilaporkan.

"Kalau gratifikasi itu ketentuan 30 hari musti dilaporkan sehingga bukan tindak pidana, tapi kalau suap ini beda lagi. Kalau suap sejak diterima itu merupakan tindak pidana," kata dia kepada IDN Times.

2. Jika suap, pengembalian tak menghapus pidana

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)
Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Terpisah, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK. Dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.

Menurut dia, apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.

“Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan,” ujar dia.

Praswad menilai, apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan perkaranya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf c Pekom KPK mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 14 Ayat 1 huruf d juga menegaskan, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila patut diduga terkait tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya,” kata Praswad.

“Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut dia.

3. KPK dinilai cukup bukti memulai penyelidikan

(IDN Times/Santi Dewi)
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito di kantor KontraS. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai KPK sebetulnya sudah memiliki cukup bukti memulai penyelidikan penerimaan amplop Raja Juli Antoni dari Suhardiman Amby.

Menurut dia, salah satu bukti tersebut adalah penerimaan uang yang juga diakui Raja Juli secara terbuka. Di sisi lain, terdapat kepentingan Suhardiman Amby agar Raja Juli 'melakukan sesuatu' terkait pelepasan kawasan hutan pada di Kuansing.

"Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini," ujar dia.

4. Raja Juli klaim berkomitmen berantas korupsi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan pengakuan Raja Juli kepada jurnalis, amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim, awalnya tak mengetahui apa isi amplop itu dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, amplop itu baru dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya kepada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Dia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.

"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga antikorupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujar dia.

Dia juga mengatakan, tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing.

"Dan sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," kata dia.

5. Bupati Kuansing Suhardiman Amby jadi tersangka usai OTT KPK

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat memasuki mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan. Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. KPK mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaJo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More