Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Resmi Cabut Status Tersangka Rismon di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya resmi cabut status tersangka Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko ‘Jokowi’ Widodo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dan menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.
  • Rismon mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi, difasilitasi oleh kepolisian melalui mediasi yang digelar pada 8 April 2026 hingga penyidikan dihentikan.
  • Kasus ini sebelumnya melibatkan delapan tersangka dalam dua klaster, termasuk tokoh seperti Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr Tifa dengan berbagai pasal KUHP serta UU ITE.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 April 2026

Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.

14 April 2026

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar setelah mediasi restorative justice dilakukan.

17 April 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengumumkan pencabutan status tersangka Rismon dan penerbitan SP3 dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
  • Who?
    Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik yang sebelumnya menjadi tersangka, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
  • Where?
    Tindakan hukum dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta.
  • When?
    Surat perintah penghentian penyidikan diterbitkan pada 14 April 2026 dan disampaikan kepada publik pada Jumat, 17 April 2026.
  • Why?
    Penghentian penyidikan dilakukan setelah Rismon mengajukan mekanisme restorative justice kepada pihak Presiden Jokowi dan mediasi difasilitasi oleh kepolisian.
  • How?
    Penyidik melaksanakan gelar perkara khusus pada 8 April 2026 sebagai bagian dari proses restorative justice sebelum menerbitkan SP3 terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rismon dulu dibilang salah karena katanya ikut ngomong soal ijazah palsu Pak Jokowi. Tapi sekarang polisi bilang Rismon sudah tidak jadi tersangka lagi. Polisi kasih surat kalau kasusnya berhenti. Rismon juga sudah minta maaf dan damai sama pihak Pak Jokowi. Jadi sekarang masalahnya sudah selesai dan Rismon bebas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pencabutan status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan efektif dalam menyelesaikan perkara secara damai. Langkah Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi antara pihak terkait mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan penyelesaian yang lebih manusiawi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko "Jokowi" Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).

Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon resmi mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi atas kasus itu. Sehingga polisi memfasilitasi mediasi tersebut, dan akhirnya kasus yang membelit Rismon dihentikan.

"Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026," ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Editorial Team