Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan
Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan Sungai Air Hitam, Ukui, Kabupaten Pelalawan. (Dok. Polda Riau)
  • Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan sawit di kawasan Sungai Air Hitam, Pelalawan.
  • Penyidikan menemukan lahan sawit dibuka sejak 1997 tanpa izin pemanfaatan sempadan sungai dan bertentangan dengan dokumen AMDAL serta berbagai peraturan perlindungan lingkungan.
  • Aktivitas budidaya sawit di area lindung dinilai merusak fungsi ekologis sungai, dengan kerugian lingkungan mencapai sekitar Rp187 miliar menurut hasil perhitungan ahli.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi di Riau bilang kalau perusahaan namanya PT Musim Mas jadi tersangka karena bikin rusak alam di dekat Sungai Air Hitam. Katanya mereka tanam sawit dari dulu banget tanpa izin dan dapat uang dari situ. Polisi temukan banyak bukti dan hitung kerugiannya besar sekali. Sekarang kasusnya masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup, terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan Sungai Air Hitam, Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penetapan tersangka korporasi karena bertanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau pun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

1. PT Musim Mas diduga buka lahan sejak 1997

Program replanting lahan sawit Asian Agri. (asianagri.com)

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998," ujar Ade.

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002, dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade.

2. Aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL

Ilustrasi lahan sawit (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan pelindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

"Dalam hasil penyidikan, PT Musim Mas disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," ungkap Ade.

3. Budidaya sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan

Program replanting lahan sawit Asian Agri. (asianagri.com)

Ade menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” kata Ade.

Ditreskrimsus Polda Riau juga melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU (Hak Guna Usaha), peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800 (Rp187 miliar).

Editorial Team