Jakarta, IDN Times - Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup, terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan Sungai Air Hitam, Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penetapan tersangka korporasi karena bertanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau pun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
