Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri: Polda Riau Tetapkan 46 Tersangka Terkait Karhutla

A562B3C3-FC86-4B44-B587-023930F2364E.jpeg
Potret karhutla di Riau (Dok. Kementerian Kehutanan)
Intinya sih...
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Polda Riau menetapkan 46 tersangka terkait karhutla di Riau.
  • Sigit menerima laporan dari Kapolda Riau tentang temuan unsur kesengajaan membakar hutan dan lahan oleh 46 tersangka.
  • Ia menegaskan penanganan karhutla memerlukan kolaborasi seluruh pihak dan pemprov Riau telah menetapkan tanggap darurat terkait hal tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, Polda Riau telah menetapkan 46 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Hal itu ia sampaikan usai menerima paparan penanganan karhutla di Gedung VIP Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Kamis (24/7/2025).

"Telah dilakukan penegakkan hukum sebesar 46 tersangka yang diamankan," ujar Sigit.

Sigit menerima laporan dari Kapolda Riau soal adanya temuan unsur kesengajaan membakar hutan dan lahan oleh 46 tersangka itu.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan kewaspadaan soal cuaca Indonesia khususnya memasuki musim kemarau. Sehingga hal tersebut bisa diantisipasi agar karhutla tidak meluas.

"Dari awal kita mengetahui sudah ada potensi Karhutla sehingga kemudian upaya kita untuk betul-betul lebih waspada," ujar Sigit.

Ia menegaskan, penanganan karhutla di Riau memerlukan kolaborasi atau sinergisitas seluruh pihak. Pemprov Riau sendiri sudah menetapkan tanggap darurat terkait hal tersebut.

"Jadi tentunya ini menjadi PR karena memang butuh kolaborasi, kerja keras antara seluruh stakeholder untuk terus waspada dan mudah-mudahan upaya yang kita lakukan bisa terus ditingkatkan sehingga titik api betul-betul bisa berkurang," kata Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us