Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Rp11 M, Emas hingga Sertifikat Kebun Sawit dari Produser

Kejagung Sita Rp11 M, Emas hingga Sertifikat Kebun Sawit dari Produser
Kejagung sita barang bukti, emas hingga sertifikat kebun sawit dari Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung menyita uang Rp11 miliar, emas, deposito, dan sertifikat kebun sawit dari Agung Winarno, produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, terkait kasus TPPU Zarof Ricar.
  • Agung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan aset hasil suap Zarof Ricar melalui penitipan dokumen dan harta di kantornya.
  • Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan menemukan sertifikat tanah, uang tunai berbagai mata uang, serta emas batangan yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11 miliar, sertifikat tanah, emas batangan hingga deposito dari Produser Eksekutif Film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno (AW). Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

Pantauan IDN Times, barang bukti itu dipamerkan di depan Gedung Jampidsus Kejagung. Terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu, dolar Singapura, dan Amerika.

Selain itu, terdapat beberapa keping emas, empat lembar deposito hingga tumpukan sertifikat tanah dan kebun sawit milik Zarof Ricar.

“Nanti akan disampaikan (rinciannya), tapi kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar. Untuk uang tunai ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Diketahui, ‘Sang Pengadil’ adalah film drama aksi yang diproduksi oleh Lingkar Pictures bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2024. Disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo, film Sang Pengadil digawangi Zarof Ricar bersama Agung Winarno.

“Menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” ujar Syarief.

Kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan penggeledahan di kantor milik Agung. Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan banyak sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

“Sehingga penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan,” kata Syarief.

Agung kepada penyidik mengaku sempat dihubungi Zarof pada 2025. Saat itu, Zarof menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain ke kantor Agung.

“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” kata Syarief.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More