Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan melakukan safari politik ke Tanah Papua pada Kamis (8/12/2022). (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Sejak dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan kerap menuai kontroversi lantaran menggelar safari politik di berbagai daerah. Anies dianggap curi start kampanye.

Beberapa waktu lalu, Anies juga sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan karena diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan safari politik di tempat ibadah.

Kini, kasus pelaporan Anies soal curi start kampanye jadi polemik panjang, lantaran menuai pro dan kontra. Berikut ini pernyataan sejumlah pihak terkait kampanye dini yang dilakukan Anies dan NasDem.

1. Anies dan NasDem dilaporkan karena kampanye lebih awal

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya melaporkan Anies dan NasDem atas dugaan pelanggaran kampanye. Bahkan, dia juga mengeklaim sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Rabu (7/12/2022).

Husni mengatakan, berkas yang dilengkapi itu terkait adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024. Selain itu, juga dugaan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Husni menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur dia.

Husni menjelaskan, pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan mencuri start kampanye, dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti Bawaslu.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi presiden buruk bagi demokrasi di negeri kita," kata dia.

Oleh sebabnya, Husni meminta kepada Bawaslu, sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran Pemilu 2024, harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

“Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," ucap dia.

2. Eks anggota KPU menilai Bawaslu tak bisa tindak pelaporan Anies

Editorial Team

Tonton lebih seru di