Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Satgas Pengendalian Polusi Udara membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti ataupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan service.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

1. Pengendara mobil atau motor hanya diimbau untuk service kendaraan

Pengemudi Ojol, Suwarna menunjukan surat tidak lulus emisi dan tilang di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Nurcholis menjelaskan, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut dan lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis kendaraan. Harapannya agar kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

2. Pemprov DKI dan Polda Metro menerapkan tilang uji emisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di