Jakarta, IDN Times - Satgas Pengendalian Polusi Udara membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti ataupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan service.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).