Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis

Jakarta, IDN Times - Satgas Pengendalian Polusi Udara membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti ataupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan service.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
1. Pengendara mobil atau motor hanya diimbau untuk service kendaraan
Nurcholis menjelaskan, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut dan lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis kendaraan. Harapannya agar kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.