Polisi: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang

Jakarta, IDN Times - Polisi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang, tapi diimbau untuk diservis.
“Iya, untuk ke depan tidak ditilang (jika) tidak lulus (uji emisi), tapi diimbau untuk diservis,” ujar Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, kepada media, Senin (11/9/2023).
Nurcholis juga mengimbau agar dealer-dealer dapat membantu servis kendaraan motor yang harus uji emisi.
“Imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji, diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata dia.
1. Tilang uji emisi dinilai tidak efektif

Nurcholis mengatakan, tilang uji emisi tidak efektif. Hal tersebut diungkapkan setelah Polda Metro Jaya melakukan evaluasi tilang uji emisi dari 1 sampai 7 September.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
2. Sebanyak 66 kendaraan terkena sanksi tilang

Dia mengatakan, ada sebanyak 850 kendaraan tidak lulus uji emisi dalam razia yang digelar Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir.
"Sebanyak 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua yang tak lulus uji emisi berjumlah 331 kendaraan, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang," katanya.
3. Heru respons soal kendaraan tak lolos uji emisi tak ditilang

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan mengikuti kebijakan polisi yang menghentikan tilang uji emisi di DKI Jakarta.
"Ya, ngikut aja. Terserah teman-teman polisi, (yang) tahu kebijakannya," ujarnya singkat di Gedung DPRD.