Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda, bersama enam orang lainnya yang sempat ditangkap kepolisian terkait aksi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022), akhirnya dibebaskan.
Kepala Polresta Jayapura Kota Kombes Polisi, Gustav Urbinas, menjelaskan pihaknya membebaskan ketujuh orang itu lantaran tak memiliki bukti yang kuat.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan, agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gustav dikutip ANTARA, Kamis (12/5/2022).