Polisi Tangkap 7 Orang Terkait Aksi Tolak DOB Papua di Jayapura

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap tujuh orang, terkait aksi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III, di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan salah satu yang ditangkap adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda (JW).
“Saat ini, JW bersama enam orang lainnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer, telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kamal lewat keterangan tertulisnya.
1. Jefri bersama enam orang lainnya ditangkap di Sekretariat Kantor KontraS Papua

Kamal menjelaskan, Jefri ditangkap di Sekretariat Kantor KontraS Papua, Perumnas IV, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pukul 12.35 WIT. Ia ditangkap bersama enam orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD, dan IK.
“Pasca-aksi demo situasi di Papua, khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing-masing,” ujar dia.
2. Jefri ditangkap karena diduga membuat selebaran seruan aksi

Sementara, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas, menjelaskan Jefri diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia membuat dan menyebarkan selebaran seruan demonstrasi.
“Dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,” kata Gustav.
3. Jefri diancam hukuman enam tahun penjara

Gustav mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kalimat yang tercantum dari seruan tersebut Jefri. Polisi akan mempersangkakan Pasal 45 A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2019, tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini, dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya, Jefri dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.