Lembaga Pemasyarakatan Tangerang (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Tubagus mengatakan proses penyidikan kasus ini belum selesai usai pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti untuk menentukan adanya tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP.
“Untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP," tutur Tubagus.
Pasal 187 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.