Polisi Periksa Komandan hingga Petugas Dapur Lapas Kelas I Tangerang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa tujuh saksi kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, Jumat (17/9/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuh saksi tersebut merupakan petugas lapas mulai dari perwira, anggota, komandan, hingga petugas dapur lapas.
“Dan satu yang juga kita mengharapkan panggilan hari ini tetapi ditunda krna yang bersangkutan dalam kondisi sakit ini adalah Polsuspas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
1. Penyidik kembali olah TKP cari barang bukti baru

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Labfor untuk bisa mengumpulkan beberapa barang bukti baru. Nantinya, temuan itu kembali dikonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi lainnya.
“Karena memang, pada data kita melakukan pemeriksaan yang lain ada tersangkut lagi yang memang beberapa data yang perlu kita kumpulkan lagi sehingga kita lakukan pemeriksaan ulang,” kata Yusri.
2. Penyidik telah memeriksa 34 saksi kebakaran Lapas Tangerang

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 saksi kebakaran lapas yang menewaskan 48 narapidana. Mereta terdiri dari pejabat, petugas, hingga warga binaan yang berhasil selamat dari kebakaran.
“Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik, pertama (pasal KUHP) 188-187 mengarah ke timbulnya api, kenapa? karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan terus kemudian (pasal) 359 mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujar Tubagus dalam kesempatan yang sama.
3. Polisi kantongi nama calon tersangka kebakaran Lapas Tangerang

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi kebakaran. Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rusdi, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
4. Kemenkumham nonaktifkan Kalapas Kelas I Tangerang

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Victor dinonaktifkan guna memudahkan proses penyelidikan kasus kebakaran di Lapas Tangerang.
“Dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. Kalau masalah tersangka itu urusan kepolisian, kita tunggu dari situ," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Jumat (17/9/2021).