Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap perempuan bernama Sabillah Febriani Mochtar (21), terkait dugaan penipuan arisan dengan skema ponzi melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, skema Ponzi dalam kasus tersebut yakni modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri.
“Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi,” ujar Ade Ary, Senin (20/1/2025).
“Keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya, karena uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya,” lanjutnya.