Polda Metro Ungkap Penipuan Skema Ponzi dengan Modus Arisan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi, dengan skema ponzi melalui modus arisan duos.
"Jadi pelaku berinisial SFM (21 tahun) seorang ibu rumah tangga berperan sebagai pengelola, melakukan aksinya sejak September 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
1. Tersangka menjerat korban melalui grup WhatsApp

Ade menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Kemudian, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainnya, dan melakukan pengumpulan barang bukti, sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup WhatsApp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka sebagai admin di dalam grup tersebut," ucap Ade, dilansir ANTARA.
2. Pelaku menawarkan keuntungan bervariasi

Ade menjelaskan dalam grup tersebut berisi 425 anggota, dan tersangka SFM beberapa kali mempromosikan investasi dalam grup WhatsApp tersebut, dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.
"Dengan membuat skema promosi investasi dengan istilah Dapin (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal Rp1 juta per slot, dan menjanjikan keuntungan Dapin tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, " katanya.
Ade mencontohkan jika investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp2,8 juta dan seterusnya.
3. Banyak korban tergiur

Dengan adanya promosi dan story WhatsApp yang diunggah tersangka, kata Ade, banyak korban yang tertarik, sehingga menanyakan dan ikut berpartisipasi. Beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan, namun selanjutnya tidak mendapat keuntungan, malah mengalami kerugian.
"Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya," kata Ade.
Ade mengatakan sampai saat ini, penyidik telah menemukan 85 korban, dan telah membuat empat laporan polisi, 18 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan ini akan terus berlanjut secara bertahap.
"Pengungkapan kasus ini terjadi saat para korban ini datang ke rumah tersangka, ingin menagih janji. Bahkan Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi beberapa korban ada yang emosi karena sudah menagih berkali-kali. Informasi yang beredar akan ada tindakan main hakim sendiri. Nah ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas serta rekan-rekan dari Polsek Tanah Abang," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Ade.