Lanal Dumai bersama BP3MI Riau mengekspose pengungkapan kasus TPPO (IDN Times/ dok BP3MI Riau)
Berdasarkan LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Bareskrim Polri menetapkan seseorang berinisial MI sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan, MI berperan sebagai perekrut yang bertanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengarahkan dan mengurus keberangkatan mereka ke Rusia.
Atas perannya itu, MI menerima keuntungan sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto.
“Dan di sini (menurut LP) korban lima orang yang sudah terdata. Namun korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” ujar Yolanda dalam jumpa pers yang sama.
Menurut Yolanda, tindak pidana tersebut terjadi di Jakarta Timur dalam rentang Maret hingga Oktober 2026.
MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sementara itu, Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Yolanda menjelaskan, MI menawarkan sejumlah iming-iming kepada calon korban agar bersedia berangkat ke Rusia dan bergabung dengan militer negara tersebut.
Calon korban dijanjikan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta, gaji 230 rubel per bulan, serta biaya keberangkatan gratis hingga tiba di Rusia.
Setibanya di Rusia, para calon tentara hanya menjalani pemeriksaan kesehatan tanpa mempertimbangkan batasan usia. Selama dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak.
Setelah itu, mereka menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum dikirim ke medan perang.
“Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia,” ujar Yolanda.
Dalam proses keberangkatan, para korban menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.
Selain itu, perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang resmi.
Para calon PMI juga tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), serta tidak memiliki kontrak kerja yang sah di Indonesia.
MI juga membentuk jaringan perekrutan berjenjang. Para perekrut mendapatkan komisi sebesar 1.000 rubel, bahkan ada yang hanya menerima 500 rubel untuk setiap kandidat.
Komisi tersebut dibayarkan melalui transfer bank maupun aset kripto. Dalam LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, polisi menetapkan dua orang tersangka.
“Selanjutnya, tersangka yang kami amankan ada dua orang dengan inisial IG dan saudara HS “ kata Kanit 1 Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Muhammad Yamin.
Yamin menjelaskan, IG berperan merekrut dan menampung para korban yang akan diberangkatkan ke Rusia.
IG juga mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
“Saudara HS juga berperan sebagai perantara lokal yang mana dia yang menghubungkan langsung dengan agen yang di Rusia atas nama saudara P,” ucap dia.
Dari kedua tersangka, polisi mengidentifikasi tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya sudah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah sebelum berangkat.
Ketiga korban itu diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap IG dan HS di lokasi berbeda, yakni di kediaman mereka di wilayah Benda, Tangerang, dan Bekasi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sementara itu, Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Yamin mengungkapkan, modus kedua tersangka mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui TikTok, Facebook, dan grup informasi lowongan kerja.
“Di mana di situ dinarasikan bahwasanya info bergabung itu akan diganjar dengan iming-iming uang, bonus berupa 35 ribu dolar AS atau Rp 620 juta, dengan gaji per bulannya 3.000 dolar AS atau sekitar Rp 50 juta per bulan. Biaya semua gratis ditanggung sampai mereka berada di Rusia,” kata Yamin.
Calon korban hanya diminta mengirimkan paspor dan KTP melalui WhatsApp kepada tersangka. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada P yang berada di Rusia untuk mengurus penerbitan visa. Setelah visa terbit, para calon korban akan mendapat pemberitahuan untuk berangkat ke Rusia.