Nama Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai

Budiman Bayu Prasojo mengaku pernah dihubungi Ahmad Dhani setelah ada temuan barang milik pengusaha bernama Huda di Bea Cukai.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan identitas Ahmad Dhani dan komunikasi terkait permintaan bantuan untuk Huda.
Budiman didakwa menerima gratifikasi total Rp5,8 miliar bersama pejabat Bea Cukai lain pada September 2024 hingga Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengaku pernah diminta bantuan oleh musisi Ahmad Dhani terkait temuan barang di Bea Cukai.
Hal itu disampaikan Budiman Bayu Prasojo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Awalnya, Bayu mengatakan ada temuan barang dari pengusaha bernama Huda. Lalu, Bayu mengaku langsung dihubungi orang yang menyebut dirinya Ahmad Dhani usai ada temuan tersebut.
"Kemudian ada yang kami tanyakan 'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa?" tanya jaksa.
"Pengakuannya sih yang," jawab Bayu.
"Musisi ya? Band?" tanya jaksa.
"Ya, pengakuannya," jawab Bayu.
"Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," ujar jaksa.
"Enggak tahu," jawab Bayu.
Bayu mengatakan, Dhani saat itu menyebut Huda sebagai saudaranya dan minta tolong ke Bayu agar dibantu.
"Enggak tahu. Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk'. Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan, 'ini saudara saya, Mas, tolong dibantu bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'kalau benar dibantu'," ujar jaksa.
Diketahui, eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















