Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Peran Eks Wakil Jaksa Agung dalam Hubungan Ferry Boboho dan Febrie

2 min read
Ada Peran Eks Wakil Jaksa Agung dalam Hubungan Ferry Boboho dan Febrie
Ferry Hongkiriwang (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku mengenal Febrie Adriansyah setelah diperkenalkan Arminsyah, mantan Wakil Jaksa Agung periode 2017–2020.

  • Pengakuan itu disampaikan saat Ferry menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang.

  • Febrie didakwa meminta Rp55 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku mengenal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia periode 2017–2020, Arminsyah. Pengakuan itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang Febrie Adriansyah dkk.

"Nah, Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?" tanya pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2026).

"Iya, betul, Pak," jawab Ferry.

"Oke. Mobil beliau ini, mobil yang di Jakarta atau mobil yang di Surabaya?" tanya Febri.

"Jakarta, Pak," jawab Ferry.

Ferry mengaku dikenalkan ke Febrie oleh Arminsyah.

"Ini penting kami tanya, Saudara Saksi, karena sejumlah saksi lainnya mengatakan bahwa perkenalan pertama Saudara Saksi ini dengan Pak Arminsyah, baru kemudian Pak Arminsyah memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah. Makanya saya tanya, benar enggak seperti itu?" tanya orngacara

"Betul," jawab Ferry.

"Betul, ya? Berarti yang memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah itu adalah Pak Arminsyah? Yang terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung?" tanya pengacara.

"Iya, betul, Pak," jawab Ferry.

Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Related Articles

    See More