Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Yusri mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Raffi Ahmad tidak mengarah pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan.
"Unsur Pasal 93 tidak ada karena pada saat itu telah sesuai protokol kesehatan," terang dia.
Yusri menuturkan, kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah acara telah dilakukan protokol kesehatan. Di lokasi tersebut telah disediakan swab tes dan hanya menerima tamu undangan sebanyak 18 orang.
Nama selebritas Raffi Ahmad menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, memuat foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya yang tidak mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.
Padahal Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1/2021) bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh lainnya.