Jakarta, IDN Times - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.
Dikabulkannya penangguhan penahanan ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan membuat Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan, Jumat (14/10/2022) malam.
"Kami telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/10/2022).