Polisi Lecehkan Korban Perkosaan, Pengamat Soroti Budaya Solidaritas Korps

- Harus diproses melalui peradilan pidana
- Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA
Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda PS, jadi pelaku pelecehan seksual kepada korban pemerkosaan dengan inisial MML (25). Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, mengatakan, tantangan terbesar dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di institusi penegak hukum, khususnya Polri, adalah budaya solidaritas korps yang keliru.
Menurut dia, budaya ini membuat sesama anggota cenderung saling melindungi, bahkan memilih diam saat mengetahui rekannya melakukan pelanggaran.
"Sehingga ketika ada kasus yang dilakukan anggotanya, koleganya, akan memilih diam. Jika dilakukan secara damai atau sebatas pelanggaran etik," kata Ami sapaan karibnya kepada IDN Times, Kamis (12/6/2025).
1. Harus diproses melalui peradilan pidana

Ami mengatakan, strategi yang lebih realistis diperlukan, tidak hanya peningkatan kapasitas anggota Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, tetapi juga dibutuhkan political will dari pimpinan Polri.
Penyelesaian kasus TPKS yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses melalui peradilan pidana, bukan sekadar etik. Selain itu, penting untuk memberikan sanksi etik yang berat agar memberi efek jera dan menunjukkan komitmen institusi terhadap perlindungan korban serta penegakan keadilan.
2. Korban melapor tapi malah dilecehkan

Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
3. Kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya

Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.