Jakarta, IDN Times - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (10/1).
“Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke Kejati. Setelah dipelajari, kami menunggu P21, maka barulah barang bukti dan tersangka kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Jakarta Selatan, Kamis (10/1).