Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kepala BNPB: Pembakaran Lahan Gambut Saat Kemarau Tindakan Ilegal

Kepala BNPB: Pembakaran Lahan Gambut Saat Kemarau Tindakan Ilegal
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto ketika memberikan keterangan pers soal karhutla. (IDN Times/Santi Dewi)
  • BNPB menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut saat musim kemarau.
  • Inpres Nomor 11 Tahun 2026 berlaku di seluruh Indonesia dan disebut selaras dengan Perda.
  • Jepang mengirim tiga helikopter Chinook untuk mendukung operasi pemadaman karhutla di Kalimantan Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan tidak ada celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Suharyanto menyampaikan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, Suharyanto menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) telah selaras dengan Inpres 11/2026. Artinya, tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.

"Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah, itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” kata Suharyanto dalam keterangannya, dikutip, Minggu (13/9/2026).

  1. 1. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau ilegal

    IMG_4464.jpeg
    Gubernur Kalbar, Ria Norsan padamkan api karhutla. (IDN Times/Teri).

    BNPB mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

    Aktivitas pembakaran, lanjut dia, hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau merupakan tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum.

    "Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang boleh di musim kemarau. Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu. Karena Perda-Perda itu juga enggak ada yang ngatur itu," kata Suharyanto.

  2. 2. Kapal perang Jepang bersandar di Kalbar bawa tiga helikopter

    IMG_5216.jpeg
    Tentara Jepang tiba di Kalbar bantu atasi karhutla. (IDN Times/istimewa).

    Kapal perang Jepang, JS Kunisaki, bersandar di Pelabuhan Internasional Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis (10/9/2026). Ini merupakan bantuan Pemerintah Jepang terhadap penanggulangan Karhutla di Kalimantan.

    Kapal tersebut mengangkut tiga helikopter berat CH-47 Chinook yang akan memperkuat operasi pemadaman karhutla di Kalbar. Sebanyak tiga Chinook disiapkan untuk menjalankan misi water bombing, sekaligus mengangkut logistik dan kebutuhan operasi menuju kawasan yang sulit ditembus melalui jalur darat.

    Pada tahap awal operasi berlangsung, seluruh helikopter akan ditempatkan di Pangkalan Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Setelah persiapan selesai, Chinook akan diterbangkan menuju titik-titik kebakaran yang membutuhkan penanganan prioritas. Kedatangan JS Kunisaki merupakan bagian dari misi kemanusiaan Humanitarian Assistance and Disaster Relief (HADR) dalam kerja sama Indonesia-Jepang untuk mendukung penanggulangan bencana.

  3. 3. Bantuan Jepang bagian dari kerja sama pertahanan dengan Indonesia

    IMG_5218.jpeg
    Tentara Jepang tiba di Kalbar untuk perbantukan karhutla. (IDN Times/istimewa).

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, mengatakan, helikopter Chinook CH-47 mulai beroperasi penuh pada 12 September 2026 setelah menjalani serangkaian tahapan.

    "Apabila semua tahapan sudah dipenuhi, dukungan helikopter tersebut direncanakan dapat digunakan dalam operasi pemadaman pada periode 12 September hingga 19 September 2026," ujar Tri, Selasa (8/9/2026).

    Tri menjelaskan, dukungan tiga helikopter dari militer Jepang merupakan wujud nyata dari diplomasi pertahanan yang berdampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Bantuan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Jepang yang diteken pada 4 Mei 2026.

    "Salah satu ruang lingkup penting dari DCA itu adalah kerja sama pengelolaan bencana termasuk humanitarian, assistance, disaster, relief (HADR)," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More