Jakarta, IDN Times - Hari ini, Selasa 1 Desember 2020, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diminta untuk memenuhi panggilan kepolisian. Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara yang digelarnya beberapa waktu lalu.
Surat panggilan untuk Rizieq diserahkan secara langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu 29 November 2020.
"Mengantar surat pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (1/12/2020)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu.