Jakarta, IDN Times - Polisi memastikan bahwa uji emisi tidak akan menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Syarat perpanjangan STNK masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan pendaftaran kendaraan pajak kendaraan tetap mengacu pada aturan yang ada.
"Tidak ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (2/11/2023).
Menurut dia, jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan pajak kendaraan, maka harus mengubah undang-undang yang berlaku.