Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyinggung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyeret nama pengusaha Muhammad Suryo.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Putu Putera Sadana mengatakan, kasus Suryo yang dibahas kubu Firli sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.

“Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya,” ujar Putu dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

“Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” imbuhnya.

1. Polisi sebut kasus M Suryo seharusnya tidak diungkap dalam praperadilan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Putu menjelaskan, kasus M Suryo seharusnya tidak diungkap dalam persidangan praperadilan.

“Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di pra-peradilan,” ujarnya.

2. Polisi berharap Polda Metro objektif memutus praperadilan Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Polda Metro berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan Firli Bahuri dengan objektif.

Putu mengatakan, putusan gugatan praperadilan terkait status tersangka Firli itu bakal dibacakan pada besok (19/12/2023).

“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Putu.

3. Polda Metro optimis menang lawan gugatan praperadilan Firli

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Putu Putera Sadana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putu optimis polisi bakal menang melawan praperadilan Firli. Sebab, fakta-fakta hukum di dalam sidang menurutnya sudah jelas terlihat.

“Kita berdoa. Ihtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ujarnya.

Editorial Team