AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh orang tak dikenal (OTK) di acara diskusi "Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024" yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Jakarta.
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.
"Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan," kata Afwan Purwanto.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar. Kasus kali ini, merupakan kekerasan terhadap jurnalis yang berulang menjelang tahun politik, 2024.
Afwan menegaskan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata dia.
Berikut tiga sikap AJI Jakarta dan LBH Jakarta:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).
2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024.
3. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab i dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.