Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial I (26) dan F (31) terduga pengedar sabu dan ekstasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mendapati barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam bungkus plastik putih.
“Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir,” kata Donald di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).