Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tangkap Ais Setiawati DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin
Ais Setiawati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bendaraha bandar narkoba Ko Erwin (dok. Bareskrim)
  • Polda NTB menangkap Ais Setiawati, bendahara jaringan narkoba Ko Erwin, di Mataram bersamaan dengan penangkapan Ko Erwin di Sumatra Utara pada 26 Februari 2026.
  • Ais diketahui mengelola hasil penjualan narkoba dari Anita dan sempat bertemu dengan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Bima.
  • Setelah ditangkap, Ais dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan konfrontir bersama lima tersangka lain guna mengungkap aliran dana dan struktur jaringan narkoba tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ais Setiawati yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai bendahara bandar narkoba Ko Erwin.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj mengatakan, Ais ditangkap di Mataram pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan Ais bertepatan dengan penangkapan Ko Erwin di Sumatra Utara.

“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” ujar Roman di Mabes Polri, Jumat (27/2/2026).

Roman menjelaskan, Ais selama ini menerima hasil penjualan dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan. Selain itu, Ais juga sempat bertemu dengan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Iya betul (sempat bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima itu kan ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, sama Anita,” kata Roman.

Ais ditangkap di sebuah kontrakannya di Mataram. Namun, dalam penangkapan itu polisi tak mendapatkan barang bukti.

“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HPnya saja yang dia bawa itu,” ujar.

Setelah ditangkap, Ais langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Total terdapat lima tersangka dari klaster peredaran narkoba dari Polda NTB yang dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara konfrontir. Empat tersangka lainnya adalah Irfan, Herman, Yusril dan Anita.

Mereka langsung melakukan pemeriksaan secara konfrontir, termasuk Ko Erwin dan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan langsung digelar penyidik usai penangkapan Koh Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026.

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian," ujarnya di Mabes Polri, Jumat.

Lewat pemeriksaan ini penyidik akan mendalami jaringan serta aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk soal besaran dana yang disetorkan dari Ko Erwin kepada Malaungi.

"Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing. Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," tuturnya.

Editorial Team