Bareskrim Terbitkan Status DPO Bandar Narkoba Ko Erwin

- Bareskrim Polri resmi menetapkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin sebagai DPO kasus narkoba melalui surat resmi tertanggal 21 Februari 2026.
- Ko Erwin diduga menyetor uang pengamanan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lewat eks Kasat Narkoba AKP Malaungi.
- Dittipidnarkoba Bareskrim kini mengambil alih pengejaran, dengan ciri fisik dan domisili Ko Erwin telah dipublikasikan untuk mempermudah pelacakan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penetapan DPO itu tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba yang ditandatangani pada 21 Februari 2026.
Diketahui, Ko Erwin diduga menyetor sejumlah uang untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Benar, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat status DPO itu, Ko Erwin memiliki ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Ia juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar.

















