Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polisi Bekasi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna

Ilustrasi korban pembunuhan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
Pelaku tawuran berstatus pelajar, ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Korban tewas setelah mencoba melerai aksi tawuran antar kelompok, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi berhasil menyita 12 bilah senjata tajam dari ke empat pelaku, terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat orang pelaku tawuran yang tewaskan anggota di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, empat pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Follow Us