Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korban pembunuhan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korban pembunuhan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pelaku tawuran berstatus pelajar, ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

  • Korban tewas setelah mencoba melerai aksi tawuran antar kelompok, pelaku langsung melarikan diri.

  • Polisi berhasil menyita 12 bilah senjata tajam dari ke empat pelaku, terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat orang pelaku tawuran yang tewaskan anggota di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, empat pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di