Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemerasan, A (21) dan MRP (19), dengan cara meretas akun Instagram milik korban berinisial TAPL. Dalam aksinya, pelaku meminta tebusan jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kedua pelaku telah beraksi selama setahun terakhir.
“Sudah kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya,” ujar dia saat dihubungi, Senin (14/8/2023).