Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Green Pramuka, Ini Motifnya

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, jenazah perempuan yang ditemukan di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, merupakan korban pembunuhan.
Lantas, apa motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa perempuan 36 tahun itu?
1. Motif pembunuhan karena sakit hati
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, motif pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati pada korban.
"Hari ini kami tahan satu orang pelaku yang bernama H kelahiran 1994, umur 24 tahun. Sementara setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena diejek," ujar Tahan di Jakarta, Minggu (6/1).
2. Korban dan pelaku sempat cekcok
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban yang bernama Nurhayati dan masuk ke lift hingga lantai 16. Di lantai 16, pelaku dan korban cekcok, hingga pelaku menusuk korban berkali-kali.
"Korban ditarik ke ruang tengah, si pelaku turun melalui pintu darurat, turun ke bawah ke lantai dua, masuk lagi ke lift naik ke lantai 27. Pelaku ini penghuni lantai 27 berikut saudaranya," kata Tahan seperti dilansir kantor berita Antara.
Di lantai 27 pelaku merenung dan menghubungi ibunya untuk dijemput. Setelah dijemput, pelaku dibawa ke suatu tempat, dan polisi menahan dia pada Minggu pukul 14.00 WIB, di Perumnas Klender, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menggiring pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban yang dibawa ke RSUD Cempaka Putih tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka tusukan di ketiak dan sembilan tusukan lainnya.
3. Polisi masih menyelidiki dugaan pembunuhan berencana
Polisi belum bisa memastikan pembunuhan ini, apakah berencana atau tidak. Namun kemungkinan ada, karena pelaku telah menyiapkan pisau sebelumnya.
Terkait dugaan perampokan, Marpaung mengatakan, barang-barang korban seperti telepon genggam, dompet, dan ATM masih ada di tempat kejadian perkara (TKP).
4. Pelaku diduga mantan sekuriti di Apartemen Green Pramuka
Pelaku diduga eks sekuriti di apartemen Green Pramuka, dan hingga kini masih menganggur. Pelaku belum diketahui hubungannya dengan korban, namun dipastikan pelaku tinggal di apartemen bersama saudaranya.
Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain.
5. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, sekitar Sabtu (5/1) pukul 17.30 WIB.