Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap pengedar narkoba bernama Okto Jefri Sihombing. Pria 42 tahun itu ditangkap di Tanjung Balai-Asahan, Sumatra Utara.
"Pengungkapan jaringan Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Heroin di wilayah Sumatra Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Eko mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi peredaran heroin di Sumatra Utara. Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap Okto selaku kurir dan AS yang merupakan tukang ojek. AS pada saat ditangkap tengah mengantar Okto.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Jl. Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara dan ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam Tas," katanya.
AS yang mengantar Okto pun turut dites urin. Hasilnya, ia positif memakai narkoba.
"Untuk tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui heroin tersebut diminta seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran.
