Jakarta, IDN Times - Usai mengamankan Jefri Nichol (JN) pada Senin (22/7) lalu, polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial RE pada hari berikutnya, Selasa (23/7) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15 gram.
"Pengakuan dari RE, bahwa benar mereka (Jefri dan RE) menggunakan bersama-sama ganja tersebut dan atas ajakan saja. Tidak ada paksaan. Jadi sama-sama memakai coba-coba dan sebagai pemakai pemula," jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjakung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7)