Legislatif PKB: Anggaran MBG Terancam Susut Jadi Rp30 T usai Putusan MK

- Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyebut anggaran MBG berpotensi turun dari sekitar Rp270 triliun menjadi Rp30 triliun jika dana pendidikan dipisahkan.
- Penurunan anggaran dinilai dapat memengaruhi 63 juta penerima manfaat MBG, operasional mitra, dan 27 ribu fasilitas kesehatan; DPR mempertimbangkan efisiensi penerima, termasuk pengurangan cakupan SMA.
- MK memerintahkan anggaran MBG nonkomponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028, demi memprioritaskan alokasi pendidikan minimal 20 persen sesuai konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengungkapkan anggaran program Maka Bergizi Gratis (MBG) dari sekitar Rp270 triliun akan tersisa Rp30 triliun, bila tidak mengambil alokasi sektor pendidikan, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Juli 2026.
Zainul mengatakan, anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk mendukung program MBG hampir mencapai Rp220 triliun. Penurunan anggaran tersebut akan berdampak besar terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp270 itu mungkin hanya tersisa Rp30-an triliun, ya, kalau gak salah. Jadi Rp220 triliunnya sepertinya memang ambil dari fungsi pendidikan, kalau kita lihat skema di perencanaan anggarannya," kata Zainul di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
1. Akan berdampak ke penerima manfaat MBG

Zainul mengatakan, jumlah penerima manfaat MBG mencapai 63 juta jiwa. Artinya, larangan penggunaan dana abadi pendidikan untuk anggaran MBG bisa berdampak terhadap pengurangan penerima manfaat MBG.
Di samping itu, pengurangan anggaran pendidikan untuk program MBG bisa berdampak terhadap operasional para mitra hingga 27 ribu fasilitas kesehatan (faskes).
"Kita ini sedang menghadapi problem fiskal yang juga cukup serius, misalnya gitu, maka kita setuju dilakukan efisiensi untuk penerima manfaat. Kalau kemarin pembicaraan awal kita sama BGN (Badan Gizi Nasional) kan SMA yang kita kurangi. SMA," kata lesgilator PKB itu.
2. MK perintahkan anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
MK dalam amar putusannya menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
3. Dana abadi jadi amanat konstitusi untuk penyelenggaraan pendidikan

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai, alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, mengatakan keterbatasan fiskal negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Guntur.
MK meminta pemerintah menetapkan secara tegas komponen yang masuk kategori kebutuhan utama pendidikan, agar tidak terjadi pengalihan anggaran ke program di luar fungsi inti pendidikan. Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar komponen utama berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.


















