Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembobol BNI Maria Pauline

Jakarta, IDN Times - Penyelidikan kasus pembobol BNI Maria Pauline Lumowa kerja sama antara Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menemukan fakta baru.
Fakta baru tersebut ditemukan setelah polisi memeriksa seorang saksi, guna mengetahui peran Maria dalam kasus ini.
"Saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
1. RK menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria
Melalui pemeriksaan tersebut, RK mengaku PT MT mencairkan letter of credit (L/C) sebesar 4.830 Euro, yang dikonversikan ke dolar pada 13 Juli 2003. Dana itu lalu ditransfer ke dua perusahaan, yakni PT APB dan PT OMI, atas perintah Maria selaku pemilik perusahaan.
"MPL ini merupakan pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham melalui saudara kandung dan orang-orang kepercayaannya," kata Awi.