Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kedatangan tersangka Maria Pauline di ruang VIP Terminal 3 Bandara Inernasionap Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Penyelidikan kasus pembobol BNI Maria Pauline Lumowa kerja sama antara Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menemukan fakta baru.

Fakta baru tersebut ditemukan setelah polisi memeriksa seorang saksi, guna mengetahui peran Maria dalam kasus ini.

"Saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

1. RK menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria

Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Melalui pemeriksaan tersebut, RK mengaku PT MT mencairkan letter of credit (L/C) sebesar 4.830 Euro, yang dikonversikan ke dolar pada 13 Juli 2003. Dana itu lalu ditransfer ke dua perusahaan, yakni PT APB dan PT OMI, atas perintah Maria selaku pemilik perusahaan. 

"MPL ini merupakan pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham melalui saudara kandung dan orang-orang kepercayaannya," kata Awi.

2. Maria menjadi pengambil keputusan di grup Gramarindo

Editorial Team

Tonton lebih seru di