Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut di Tangerang. Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa (18/2/2025).

"Telah sepakat menentukan empat tersangka," kata dia.

Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, termasuk peralatan yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan pada empat tersangka.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi termasuk Kades Kohod, Arsin Bin Asip. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kades dan Sekretares Desa Kohod pada Senin (10/2/2025). 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod dan peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk pemalsuan.

Editorial Team